Syarat Pendaftaran

Catatan :
1. Pendaftaran yang dilakukan di luar jadwal yang telah ditentukan dianggap tidak berlaku.
2. Hanya mendaftar pada satu sekolah.
3. Hanya mendaftar pada satu jalur pendaftaran.
 
 
Persyaratan Umum 
1. Berusia maksimal 15 Tahun pada awal tahun ajaran baru 2025/2026 (1 Juli 2025).
2. Surat Keterangan Lulus (Asli).
3. Foto Copy Ijazah SD/MI (Legalisir, jika sudah ada).
4. Foto Copy Akte Kelahiran (Legalisir Kelurahan/Desa).
5. Foto Copy Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran dibuka (10 Juni 2025) (Legalisir Kelurahan/Desa).
 
Persyaratan Khusus
 
Jalur Domisili
(1) Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
(2) Nama orang tua/wali calon Murid yang tercan turn pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.    
(3) Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid sebagaimana dimaksud pada poin (2) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
      a) meninggal dunia;
      b) bercerai; atau
      c) kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.  
(4) Orang tua/ wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada poin (3) huruf a atau bercerai  
sebagaimana dimaksud pada poin (3) huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
(5) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada point (1) tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. 
(6) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin (5) meliputi:
       a) bencana alam; dan/atau
       b) bencana sosial.
(7) Perubahan data pada kartu keluarga dapat berupa:
       a) penambaban anggota keluarga, selain calon Murid;
       b) pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
(8) Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin (7) harus disertakan:
       a) kartu keluarga yang lama bagi yang mengalami perubahan data atau rusak;
       b) atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

Jalur Affirmasi 
1. Foto Copy Kartu Indonesia Pintar (KIP),Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Foto Copy Surat Keterangan Disabilitas / ABK (Anak Berkebutuhan Khusus).
 
 
Jalur Prestasi
1. Prestasi Akademik
a) nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapot dari Sekolah.
b) prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya. 
c) pemeringkatan nilai rapot siswa di sekolah asal diperhitungkan untuk melakukan kalibrasi at as nilai rapot. Persentase peringkat nilai rapot didasarkan pada rerata jumlah nilai untuk mata pelajaran: Bahasa Indonesia, PKn, IPA, IPS, Matematika. 
 
2. Prestasi Non Akademik
a) pengalaman kepengurusan pengalaman sebagai organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau
b) prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
 
Prestasi sebagaimana dimaksud dalam dalam Penerimaan Murid Baru Jalur Prestasi harus dibuktikan dengan:
a) rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal; 
b) sertifikat/piagam prestasi;
c) dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan; dan/atau 
d) dokumen lain terkait prestasi.
Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
 
Jalur Mutasi
(1) surat dari penugasan dan instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali;
(2) Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru yang mengajar di sekolah tujuan harus memiliki:
      a) surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
      b) kartu keluarga.
(3) Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud 
   pada poin (1) huruf a paling lama 1 (satu) tahun (2024) sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.


Untuk Penyerahan dokumen/berkas persyaratan dilaksanakan secara offline pada saat pengukuran jarak rumah ke sekolah dan verval berkas persyaratan. Untuk Informasi Lebih Lanjut Lihat Menu *Rangkaian Kegiatan* pada website SPMB