Berita

Rapat Wali Murid

SMPN 1 Rangkasbitung menyelenggarakan rapat orang tua/wali murid sebagai bentuk penguatan kerja sama antara sekolah dan keluarga dalam mendukung proses pendidikan peserta didik. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua hari, yaitu hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 untuk orang tua/wali murid kelas VIII dan IX, serta hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026, untuk orang tua/wali murid kelas VII. Rapat dihadiri oleh para orang tua/wali murid, wali kelas, serta jajaran guru, dan berlangsung dengan tertib, lancar, serta penuh antusias.

Kegiatan diawali dengan perkenalan masing-masing wali kelas kepada orang tua/wali murid. Melalui perkenalan tersebut diharapkan terjalin komunikasi yang baik sehingga tercipta sinergi antara sekolah dan keluarga dalam mendampingi perkembangan akademik maupun karakter peserta didik.

Selanjutnya, wali kelas menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan kurikulum selama tahun pelajaran, meliputi proses pembelajaran, asesmen, program penguatan karakter, serta berbagai kegiatan sekolah yang akan diikuti oleh peserta didik.

Dalam rapat juga disampaikan kembali tata tertib murid yang menjadi pedoman selama mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Orang tua/wali murid diharapkan dapat mendukung penerapan kedisiplinan di rumah sehingga pembinaan karakter dapat berjalan secara selaras.

Wali kelas menjelaskan mengenai kriteria kenaikan kelas, khususnya berkaitan dengan kehadiran peserta didik. Murid yang memiliki jumlah izin dan alpa mencapai 25% dari Hari Belajar Efektif selama Semester 1 dan Semester 2 akan menjadi perhatian khusus dalam proses penentuan kenaikan kelas sesuai dengan ketentuan sekolah.

Selanjutnya disampaikan bahwa pendataan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan segera dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Bu Dwi. Orang tua/wali murid yang memenuhi persyaratan diminta segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pendataan dapat berjalan dengan baik.

Sekolah juga memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan minat dan bakat melalui kegiatan ekstrakurikuler. Setiap murid dipersilakan mengikuti maksimal dua kegiatan ekstrakurikuler agar tetap dapat menyeimbangkan aktivitas akademik dan nonakademik.

Pada kesempatan tersebut, sekolah juga menegaskan kebijakan mengenai pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif, meningkatkan konsentrasi peserta didik, serta mendorong interaksi sosial yang lebih positif.

Mengenai ketidakhadiran peserta didik, sekolah mengingatkan bahwa apabila murid tidak masuk karena izin maupun sakit, orang tua/wali wajib menyampaikan surat tertulis yang dikirimkan langsung ke sekolah paling lambat pukul 08.00 WIB pada hari tersebut. Informasi mengenai izin atau sakit tidak diperkenankan disampaikan melalui telepon maupun pesan singkat (chat) kepada wali kelas atau guru lainnya.

Selain itu, sekolah menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya penyimpanan uang kas kelas oleh wali kelas. Seluruh bentuk pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan kegiatan sekolah akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Khusus bagi peserta didik kelas IX, sekolah menyampaikan bahwa kegiatan perpisahan akan tetap dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi atas selesainya masa belajar di SMPN 1 Rangkasbitung. Adapun konsep, teknis pelaksanaan, serta mekanisme kegiatan akan dibahas lebih lanjut melalui koordinasi berikutnya bersama orang tua/wali murid.

Melalui rapat orang tua/wali murid ini, SMPN 1 Rangkasbitung berharap terjalin komunikasi dan kerja sama yang semakin erat antara sekolah dan keluarga. Dengan dukungan dari seluruh pihak, diharapkan proses pembelajaran serta pembinaan karakter peserta didik dapat berjalan secara optimal demi terwujudnya generasi yang berprestasi, berkarakter, dan bertanggung jawab.

Pencarian
Kategori
Terbaru